Jakarta (ANTARA) - Riba merupakan salah satu praktik yang secara tegas dilarang dalam ajaran Islam. Istilah ini merujuk pada pengambilan keuntungan tambahan dalam transaksi pinjam meminjam atau jual beli yang tidak dibenarkan oleh syariat.
Secara etimologis, riba berasal dari bahasa Arab yang berarti "kelebihan" atau "tambahan". Dalam praktiknya, riba terjadi ketika terjadi penambahan nilai secara tidak adil dalam suatu transaksi, khususnya pada kegiatan pinjam-meminjam uang atau pertukaran barang, yang menyebabkan kerugian atau penindasan terhadap salah satu pihak.
Ulama seperti Syeikh Muhammad Abduh mendefinisikan riba sebagai tambahan yang dibebankan kepada pihak peminjam karena menunda pembayaran dari waktu yang telah ditentukan. Sementara itu, mufasir kenamaan Ibnu Katsir menyebut bahwa menolong seseorang dengan maksud meraup keuntungan secara berlebihan juga termasuk bentuk riba.